Anwar Nasution Tidak Hadiri RDG 3 Juni 2003

Sidang Aliran Dana BI

Anwar Nasution Tidak Hadiri RDG 3 Juni 2003

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2008 18:50 WIB
Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution tidak menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 3 Juni 2003, yang menyetujui adanya kucuran dana sebesar Rp 100 miliar bagi bantuan hukum para mantan pejabat BI dan anggota komisi keuangan perbankan DPR RI.

Anwar hanya menghadiri RDG pada tanggal 22 Juli 2003 yang membahas tentang pembentukan Pantia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK).

"Anwar Nasution tidak menghadiri dan tidak menyetujui RDG tanggal 3 Juni 2003, karena sedang berada di kantor pusat Bank Dunia di Washington DC. Dengan demikian jelas mustahil apabila Anwar Nasution ikut menyetujui hasil RDG pada 3 Juni 2003," jelas Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana pada detikcom, Jumat (28/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan di atas merupakan klarifikasi berita detikcom pada Kamis 27 November 2008 berjudul 'Aulia Pohan Sebut Anwar Tak Gentle'.

Selain itu, Anwar Nasution juga tidak pernah memperoleh informasi mengenai keputusan RDG 3 Juni tersebut serta tidak pernah dilaporkan untuk apa penggunaan dana tersebut, dasarnya dan siapa yang menerima.

"Betul bahwa Anwar Nasution (AN) menghadiri dua RDG pada tanggal 22 Juli 2003 dan menandatangani risalahnya untuk (i) membentuk PPSK dan (ii) mengembalikan dana YPPI. Seingatnya, AN mengajukan dua keberatan dalam RDG tanggal 22 Juli 2003 itu, yaitu: (i) keberatan atas pembentukan PPSK karena organisasi, lembaga, museum BI yang sudah ada dapat digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial kemasyarakatan maupun untuk melakukan atau membelanjai kegiatan studi; (ii) BI tidak perlu meminjam dari pihak manapun (termasuk YLPPI) untuk menambah anggarannya," paparnya.

AN menyetujui 2 RDG 22 Juli 2003 karena memang yang diputuskan di dalamnya berisi fungsi sosial yang mulia. Salah satu dari 2 RDG yang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2003 adalah menetapkan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) untuk melakukan: Penarikan, penggunaan dan penatausahaan dana yang diambil dari YPPI tersebut.

PPSK dibentuk untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka membina hubungan sosial kemasyarakatan sbb: (a) melakukan kajian, upaya dan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan; (b) melakukan penulisan riset, kajian, penulisan buku tentang sejarah kebijakan moneter, perbankan, sistem pembayaran, manajemen intern BI serta hal-hal lain yang terkait dengan BI sebagai suatu dokumentasi termasuk dalam hal ini penggantian hak paten buku dimaksud;(c) mengembangkan dan melakukan diseminasi kebijakan moneter dan perbankan secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat luas; (d) mengembangkan dan melakukan community development dalam rangka kepedulian terhadap masalah sosial kemasyarakatan; (e) melakukan upaya dan kegiatan lain yang bersifat sosial kemasyarakatan sesuai penugasan Koordinator PPSK.

RDG yang kedua yang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2003 menetapkan agar BI mengganti atau mengembalikan dana Rp 100 miliar yang diambil dari YPPI. Selama menjabat di BI, AN tidak pernah diberitahu tentang cara-cara pengambilan uang dari YLPPI yang ternyata melawan hukum. Juga AN tidak pernah diberitahu penggunaan dana YLPPI yang ternyata menyimpang dari tujuan pendirian PPSK.

"Dalam realita, ternyata bahwa PPSK hanya merupakan tameng belaka untuk tujuan yang berbeda dengan ke lima tujuan PPSK sebagaimana diputuskan dalam RDG 22 Juli 2003; AN baru tahu setelah menjabat di BPK dan memperoleh laporan Tim AUdit BPK bahwa tidak sesen pun dana yang diambil digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Sebagian dana ternyata telah ditarik dan digunakan hampir tiga minggu sebelum terbentuknya PPSK pada tanggal 22 Juli 2003 untuk tambahan dana bantuan hukum mantan anggota Direksi/Dewan Gubernur BI yang bermasalah, serta diberikan kepada oknum Komisi IX DPR RI," demikian akhir penjelasan B Dwita Pradana.

(mad/nrl)



Berita Terkait