"Kan habisnya besok tanggal 29 November 2008, tadi sudah diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum, Faried Hariyanto di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).
Faried juga menambahkan kalau Romli bersikap kooperatif dengan menandatangani perpanjangan penahanan itu. "Juga sudah ada pemberitahuan pihak keluarga," kata Faried.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkum HAM bermula pada 2001. Korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Saat itu Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkumham) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.
Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa sistem administrasi badan hukum. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
Selain Romli Atmasasmita yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka tak lain adalah pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin.
(mok/iy)











































