Penahanan Romli Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Romli Diperpanjang 40 Hari

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2008 17:07 WIB
Penahanan Romli Diperpanjang 40 Hari
Jakarta - Penahanan tersangka korupsi Depkum HAM, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Depkum HAM, Romli Atmasasmita diperpanjang selama 40 hari. Keluarga sudah diberitahu.

"Kan habisnya besok tanggal 29 November 2008, tadi sudah diperpanjang untuk 40 hari ke depan," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Sisminbakum, Faried Hariyanto di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).

Faried juga menambahkan kalau Romli bersikap kooperatif dengan menandatangani perpanjangan penahanan itu. "Juga sudah ada pemberitahuan pihak keluarga," kata Faried.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Syamsudin Manan Sinaga telah diperpanjang pada 24 November kemarin. Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya, Zulkarnain Yunus telah menjadi tahanan KPK dalam kasus Automatic Fingerprint Identification System atau alat sidik jari (AFIS).

Dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkum HAM bermula pada 2001. Korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Saat itu Dirjen AHU Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkumham) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.

Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa sistem administrasi badan hukum. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.

Selain Romli Atmasasmita yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka tak lain adalah pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.

Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin.
(mok/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads