Eks Kajari Tilamuta Batal Disidang di Majelis Kemormatan Jaksa

Menghina Kejagung dan Polri

Eks Kajari Tilamuta Batal Disidang di Majelis Kemormatan Jaksa

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2008 16:17 WIB
Eks Kajari Tilamuta Batal Disidang di Majelis Kemormatan Jaksa
Jakarta - Rencana untuk menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta, Boalemo, Gorontalo, Ratmadi Saptondo, di Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ)batal digelar. Penyebabnya, Ratmadi hanya diberhentikan dari jabatan fungsional.

"Tidak perlu MKJ. Lebih gampang jadinya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Darmono, usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).

Menurut Darmono, berdasarkan pasal 13 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, MKJ dibentuk untuk menjatuhkan hukuman berat bagi seorang jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sidang tersebut, jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

Karena tidak jadi, pembelaan Ratmadi cukup disampaikan ke Jamwas. "Sudah diajukan (Pembelaan). Itu yang akan kita kaji," pungkas Mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Ratmadi dicopot setelah beredarnya rekaman pembicaraan dirinya dengan salah seorang pejabat Pemprov Gorontalo. Dalam rekaman tersebut, dia mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas karena tidak memperoleh 'upeti' setara dengan polisi.

Ratmadi tidak mau jika diberi uang di bawah Rp 50 juta dari kepala dinas PU Kimpraswil Boalemo. Ratmadi lalu mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait di daerah tersebut yang terindikasi sebagai pelaku korupsi dalam beberapa proyek.

Dalam rekaman itu, Ratmadi juga menyebut polisi di pimpinan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) bodoh dalam pemberantasan korupsi. Jaksa Agung Hendarman Supanjdi telah meminta maaf secara kelembagaan kepada BHD beberapa waktu lalu.

(irw/mad)


Berita Terkait