"Kan pernah menolak dia (koperasi). Dipaksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendi di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).
Namun Marwan belum bisa menginformasikan pihak yang melakukan pemaksaan tersebut. "Itu nanti kita tanyakan sama orangnya, lah," jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.
Marwan juga mengatakan, John Saroja, pembuat konsep sekaligus pembangun website Sisminbakum pernah menyarankan kepada koperasi untuk berhati-hati. Alasannya, John meragukan payung hukum proyek miliaran rupiah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi Sisminbakum bermula pada 2001. Saat itu Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM (kini Depkumham) menerapkan pelayanan permohonan dan perubahan nama perusahaan melalui website www.sisminbakum.com.
Namun, dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). SRD merupakan penyedia jasa sistem administrasi badan hukum. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.
Selain Romli Atmasasmita yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka tak lain adalah pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
(nov/mad)










































