"Urip sudah diputus 20 tahun dengan denda 500 juta subsidair 8 bulan," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Suhardja kepada detikcom, Jumat (28/11/2008).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Miswari Ismiati itu, tetap menyatakan Urip bersalah telah menerima uang sebesar USD 660 ribu dari Artalyta Suryani terkait perkara BLBI yang ditanganinya. Urip juga tetap dijerat dengan pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 tahun 1999 yang diganti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Madya, keputusan tersebut telah dikeluarkan Kamis (27/11/2008) kemarin. Namun ada 1 hakim yang berpendapat lain dalam putusan tersebut.
"Ada 1 hakim yang mengajukan dissenting opinion, ia berpendapat seharusnya Urip divonis seumur hidup," jelas Madya.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula saat Urip dibekuk penyidik KPK saat melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008 lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu dari Artalyta, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (mad/iy)











































