"Tersangka menerbitkan sertipikat tanah yang seharusnya menjadi angunan di BPPN," ujar Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).
Menurut Paulus, kasus ini bermula saat Elfachri menerbitkan sertipikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 682 m dan 524 m menjadi sertipikat Hak Milik (HM) berdasarkan permintaan dari Sudarto, pegawai Bank Pesona, yang memfotokopi HGB tersebut sebelum diserahkan ke BPPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur I Kamtranas Bareskrim Mabes Polri Brigjen pol Badrodin Haiti menambahkan saat kejadian tersangka menjabat sebagai Kepala BPN Medan. Selain itu tersangka juga dikenai pasal 263 ayat 1,2 dan 266 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.
"Ancaman hukumannya 7 tahun," kata Haiti.
Haiti menjelaskan motivasi tersangka menerbitkan sertipikat tersebut dikarenakan adanya KKN dan uang. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan sejak kemarin malam," tandas jenderal bintang satu tersebut.
Lokasi tanah bermasalah tersebut berada di Desa Petisah, Medan Baru, Sumatera Utara. Sementara itu, Sudartoyang meminta Elfachri menerbitkan sertipikat telah divonis 1 tahun 4 bulan pada tahun 2005.
(ddt/nrl)











































