"Pemeriksaan baru selesai semuanya. Kita tinggal ambil kesimpulan saja. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kesimpulan dari tim," kata Jamwas Darmono usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).
Mantan Kejati DKI Jakarta ini melanjutkan, kesimpulan tim akan disampaikan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kemudian Jaksa Agung akan memimpin rapat untuk menentukan hukuman disiplin bagi pejabat yang terlibat kasus Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tiga pejabat Kejagung dicopot dari jabatannya terkait kasus Urip yang mulai menyeruak bulan Maret 2008 silam. Mereka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, dan Direkktur
Penyidik M Salim.
Sejauh ini Kejagung belum menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang diberikan kepada ketiganya, lantaran masih menunggu menunggu pemeriksaan internal dari inspektur Jamwas. Hendarman mencopot mereka dengan alasan telah merusak kredibilitas lembaga penegak hukum itu.
(irw/nrl)











































