Berkas Aulia Pohan cs Jadi Satu

Berkas Aulia Pohan cs Jadi Satu

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2008 13:53 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin  kini sudah ditahan. Karena dianggap saling memiliki keterkaitan, berkas keempat mantan deputi gubernur BI tersebut disatukan.

"Berkas keempatnya jadi satu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/11/2008).

Namun Johan menegaskan, tuntutan terhadap keempatnya belum tentu sama. Alasannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah memasuki masa persidangan, mereka juga akan dihadirkan dalam satu ruangan. Hal yang sama dilakukan juga bagi terdakwa mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.

"Tapi statusnya berbeda, satu terdakwa sementara yang lainnya saksi," jelas Johan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat mantan pejabat BI tersebut sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2008. Mulai kemarin mereka ditahan di Mabes Polri dan Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, guna memperlancar proses penyidikan.

Aulia Pohan, Maman Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin diduga bertanggung jawab terhadap adanya aliran dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota Dewan dan mantan pejabat hukum BI pada tahun 2003.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads