"Berkas keempatnya jadi satu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/11/2008).
Namun Johan menegaskan, tuntutan terhadap keempatnya belum tentu sama. Alasannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi statusnya berbeda, satu terdakwa sementara yang lainnya saksi," jelas Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat mantan pejabat BI tersebut sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2008. Mulai kemarin mereka ditahan di Mabes Polri dan Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, guna memperlancar proses penyidikan.
Aulia Pohan, Maman Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin diduga bertanggung jawab terhadap adanya aliran dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota Dewan dan mantan pejabat hukum BI pada tahun 2003.
(mad/nrl)