Surat penangguhan penahanan Aslim disampaikan oleh 4 pengacaranya ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008).
"Memohon dengan hormat kepada Bapak untuk berkenan menangguhkan penahanan klien kami tesebut di atas," begitu bunyi surat tersebut.
Alasan penangguhan ada 4. Pertama, dalam pemeriksaan mantan deputi gubernur BI ini selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah mempersulit jalannya hukum.
Kedua, Aslim tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta selalu siap hadir dalam setiap proses penyidikan.
Ketiga, Aslim adalah satu-satunya pencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan saat ini sedang merawat ibunya yang bernama Rabayana yang telah berumur 94 tahun dan saat ini dalam keadaan sakit dan lumpuh.
Keempat, melampirkan surat jaminan dari istri tersangka, Marniza Marnis yang beralamat di Jl A No 28 Kompleks Bank Indonesia RT 2 RW 8 Tebet, Jakarta Selatan.
Aslim, Bun Bunan Hutapea, Aulia Pohan, dan Maman Soemantri ditahan KPK Kamis 27 November sore. Aslim dan Bun Bunan Hutapea mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Aulia dan Maman ditempatkan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (nik/nrl)











































