Sri Rumiyati alias Yati akan segera menjalani reka ulang. Adegan demi adegan pembunuhan sadis yang telah dilakukan terhadap suaminya, Hendra alias Burung akan digelar pada 2 Desember 2008.
"Rekonstruksinya tanggal 2 Desember 2008," ujar Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih ketika dihubungi detikcom, Jum'at (28/11/2008).
Polisi pun telah mempersiapkan segala sesuatu untuk kelancaran proses rekontruksi tersebut. Mulai dari boneka yang sudah dipotong-potong, batu yang digunakan untuk memukul kepala korban hingga kasur "Palembang" yang digunakan korban ketika tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dengan dibantu polsek dan polres setempat untuk pengamanannya," katanya.
Tersangka Yati telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Hendra alias Burung. Yati memutilasi suaminya karena cemburu dan sakit hati karena korban sering memperlakukannya secara kasar, baik fisik maupun batin. Sang suami kemudian dipotong-potong secara mengerikan menjadi 13 bagian.
Kurangnya jejak yang ditemukan, polisi pun sempat mengalami kesulitan
melacak keberadaan Yati. Sebulan kemudian, Yati berhasil ditangkap di sebuah pabrik bata di daerah asalnya, Temanggung, Jawa Tengah. (mei/gus)











































