"Saya dipanggil untuk jadi saksi bagi 4 tersangka kasus BI, pak Aulia, Aslim, Bun Bunan dan Maman Sumantri, " kata Paskah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2008)
Menurut Paskah, ia juga dimintai keterangan seputar mekanisme kerja di DPR dalam perumusan amandemen UU BI oleh Komisi Perbankan. Saat itu Paskah menjabat sebagai ketua komisi.
Paskah juga mengaku ditanya soal keterlibatannya dalam rapat dengan anggota dewan gubernur BI, yang didalamnya turut hadir Aulia Pohan.
"Tapi saya tidak ingat siapa saja yang hadir, banyak soalnya," jelas Paskah.
Sementara itu, KPK menegaskan belum berencana menetapkan Paskah Suzetta sebagai tersangka kasus ini. Komisi masih menyelidiki adanya bukti-bukti lain sebelum menaikkan statusnya.
"Ke depannya kita belum tahu, kalau sudah cukup alat bukti bisa saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. (mok/nwk)











































