Penetapan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon. Keppres tersebut juga menetapkan bulan Desember sebagai Bulan Menanam Nasional.
Menurut Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut, Masyhud, kegiatan ini merupakan upaya untuk melakukan kegiatan secara berkesinambungan terhadap kegiatan pencanangan aksi penanaman serentak Indonesia dan pekan pemeliharaan pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor pada 28 November 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama Desember 2007 sebagai bulan menanam nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara penanaman pohon ini dimulai pada pukul 09.00 WIB ditandai dengan pemukulan kentongan dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh SBY.
Acara ini dihadiri oleh ratusan warga sekitar. Hingga pukul 08.20 WIB, SBY belum tiba di lokasi.
Pohon nyamplung biasanya dimanfaatkan bagian kayu dan getahnya. Riset terakhir menunjukkan biji nyamplung bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
(anw/nrl)











































