"Ada empat wilayah pembagian sesuai dengan surat keputusan (SK) Staf Teknis Urusan Haji dan Konjen RI di Jeddah," kata Koordinator Pengembalian Selisih Uang Pemondokan, Sofwan, di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Kamis (27/11/2008).
Menurut Sofwan, selisih uang pemondokan bagi jamaah yang tinggal di wilayah satu yakni Aziziah Syimal, Aziziah Zanubiah dan Aziziah Syissah, rata-rata sekitar 150 riyal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaah yang tinggal di wilayah tiga yang meliputi Al Hijrah, Al Falidiyah, Ka'kiyyah, Kudai, Arrusifah, dan Syaukiah mendapatkan pengembalian selisih uang pondokan 215 riyal.
Dan jamaah yang tinggal di wilayah empat yang meliputi An Nuzhah, Sittin, Az Zahir, Asya`ban Asyuhada dan Ummuldud mendapatkan pengembalian selisih uang pemondokan sebesar 170 riyal.
Saat ditanya mengenai sistem dan mekanisme pengembaliannya, Sofwan menjelaskan, setiap jamaah haji baru akan menerima uang selisih pemondokan setelah dua hari tiba di Makkah. Semua prosesnya akan diurus oleh ketua kloter masing-masing.
"Jadi yang mengambil ketua kloter dan nanti disaksikan tiga orang ketua rombongan. Ketua kloter, TPIHI, TPHI dan didampingi tiga ketua rombongan," jelas Sofwan.
"Semua sudah kita atur seterbuka mungkin. Prioritas awal memang gelombang pertama terlebih dulu. Namun karena gelombang kedua juga sudah masuk juga, jadi ya semua kita berikan. Sampai kemarin sekitar 140 kloter yang sudah dibayar," ungkap Sofwan.
Untuk menghindari adanya salah sasaran, koordinator pembagi uang selisih pemondokan akan meminta tanda tangan jamaah haji yang menerima uang itu dari ketua kloter. Selanjutnya tanda tangan itu dikumpulkan di Daker untuk menjadi bukti tanda terima.
"Laporan itu nanti dikembalikan lagi ke Daker, ke kami, untuk bukti kita," pungkasnya
(yid/nrl)











































