"Nggak ada (uang). Karena Aslim ini kan hanya menghadiri rapat, jadi nggak ada kerugian, tidak berkaitan dengan uang atau materi," ujar kuasa hukum Aslim, Hendra Deddy Hasanuddin, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
Surat jaminan untuk permohonan penangguhan itu, terang Hendra, telah ditandatangani oleh isteri Aslim. Surat itu berisi jaminan bahwa Aslim tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, akan selalu hadir saat dipanggil, dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sho/mok)











































