"Info yang masuk sekarang, secara resmi Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum mengetahui," ujara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kami (27/11/2008).
Menurut Edwin, pihaknya baru mengetahui mengenai gugatan VBP terhadap Menkeu dan Bank Mandiri dalam perkara Rp 1,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi dari kesepakatan tersebutlah, lanjurt Edwin, yang kemudian akan dijadikan ketetapan dalam pengguliran kasus tersebut. "Itu baru hakim mediator, Menkeu sendiri belum mencabut surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung," tambahnya.
Oleh karena itu menurut Edwin, secara yuridis gugatan menkeu melalui JPN terhadap VBP dan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan itu masih merupakan perkara yang sah. "Kecuali kalau menkeu mencabut surat kuasa, perkara itu akan gugur," pungkasnya. (nov/irw)