Vista Bella Berdamai dengan Pemerintah, Kejagung Belum Tahu

Vista Bella Berdamai dengan Pemerintah, Kejagung Belum Tahu

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 18:37 WIB
Jakarta - PT Vista Bella Pratama (VBP) dan pemerintah berdamai terkait gugatan pembelian hak tagih hutang atau cessie PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,045 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pemegang kuasa pemerintah belum mengetahuinya.

"Info yang masuk sekarang, secara resmi Jaksa Pengacara Negara (JPN) belum mengetahui," ujara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kami (27/11/2008).

Menurut Edwin, pihaknya baru mengetahui mengenai gugatan VBP terhadap Menkeu dan Bank Mandiri dalam perkara Rp 1,2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai langkah mediasi yang mengarah kepada perdamaian antar VBP dengan Menkeu, menurut Edwin, hal itu merupakan langkah awal. "Kalau ada kesepakatan dicapai, konsep perdamaian oleh hakim mediator akan diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili," jelas Edwin.

Isi dari kesepakatan tersebutlah, lanjurt Edwin, yang kemudian akan dijadikan ketetapan dalam pengguliran kasus tersebut. "Itu baru hakim mediator, Menkeu sendiri belum mencabut surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung," tambahnya.

Oleh karena itu menurut Edwin, secara yuridis gugatan menkeu melalui JPN terhadap VBP dan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan itu masih merupakan perkara yang sah. "Kecuali kalau menkeu mencabut surat kuasa, perkara itu akan gugur," pungkasnya. (nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads