"Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara," ujar JPU Chatarina Muliana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2008).
Menurut JPU, Taswin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat dalam memberantas korupsi. Namun Taswin dianggap telah mengakui kesalahan yang diperbuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taswin merupakan Kasubdid Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktifitas Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Depnakertrans.
Taswin adalah pimpinan proyek dari pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Depnakertrans. Taswin diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 13,6 Miliar.
Kasus ini bermula dari adanya proses pengadaan pada proyek pengadaan 10 alat di BLK. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Taswin membagi-bagikan uang ke sejumlah pejabat di instansi dan rekanan. Menantu Fahmi Idris, Pompida, diberikan uang sebesar Rp 150 juta. Petugas BPK, Bagindo Aquino juga mendapat bagian sebesar Rp 650 juta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi menerima dana sebanyak Rp 150 juta ditambah bonus mobil Nissan Terano. Sekjen Tjeppy Alwoie juga menerima uang senilai Rp 290 juta serta mobil Nissan X-Trail.
Taswin dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1. Taswin juga dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mok/irw)










































