"Kita tetap pada tuntutan agar majelis hakim menghukum terdakwa Novel Andrias sebagaimana pasal 480 ayat 1," kata JPU Abdul Syukur,
Hal ini disampaikan Abdul dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boelevard, Kamis (27/11/2008).
Menurut Abdul, Novel telah mengakui menerima dan menyimpan HP Nokia N 70 yang dibelikan oleh saksi Very Idham Henyansyah.
"Ini telah cukup memberikan bukti kalau saudara terdakwa melanggar pasal 480 ayat 1 tentang penadahan," ujarnya.
Abdul mengatakan, Novel mengetahui pembelian HP tersebut dari hasil kejahatan karena saksi Ryan tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan.
Menanggai replik JPU, kuasa hukum Novel Andrias, Medianto Hadi Purnomo, langsung menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan.
"Bahwa penasehat hukum tetap pada nota pembelaan. Penasehat hukum menolak replik JPU, isinya hanya mengulang-ulang isi tuntutan," kata Medianto.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 1 Desember 2008 dengan agenda putusan. (did/aan)











































