Keterlibatan Sudjadnan ini terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan Dubes RI Untuk Singapura M Selamet Hidayat dan mantan Bendahara KBRI Singapura Erizal.
"Setiap fakta persidangan pasti akan kita tindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun statusnya akan tetap ditindaklanjuti," ujar Johan.
Sudjatnan diduga ikut menerima uang sebagai imbalan atas lolosnya proyek renovasi gedung dan wisma KBRI di Singapura pada tahun 2003.
Sudjatnan juga pernah diminta dalam persidangan M Selamet Hidayat dan Erizal untuk bersaksi pada 14 Oktober 2008.
Namun yang bersangkutan urung datang dengan alasan sedang memantau proses Pemilu di Negeri Paman Sam tersebut. (mad/aan)











































