"Dia sudah jadi tersangka. Berdasar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dia diancam 6 tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
Jodi dikenai pasal tentang tindak pidana pencucian uang dan penggelapan yaitu pasal 3 dan pasal 6 UU No 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang diubah menjadi UU No 25/2003. Selain itu, Jodi juga dikenai pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 372 jo 374 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dipanggil dulu sama penyidik sebelum ditahan," kata Abubakar.
Jodi dituding tidak dapat mempertanggungjawabkan Komite Prinsip Akuntansi Indonesia atau KPAI No 101/ETS/KPAI/2006 senilai Rp 20 miliar dengan Johnny Widjaja dengan alasan melindungi sejumlah pejabat yang diduga menerima suap.
Jodi juga menggadaikan saham EPS sebagai jaminan, oleh karena itu pada RUPS bulan Juni lalu, pemegang saham sepakat memberhentikan Jodi Haryanto. Hasil RUPS sudah disetujui oleh pemegang saham, dan dilegalisir oleh notaris. (ken/nrl)










































