Kejaksaan Minta LP Segera Beritahu Pembebasan Nurdin Halid

Kejaksaan Minta LP Segera Beritahu Pembebasan Nurdin Halid

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 15:57 WIB
Kejaksaan Minta LP Segera Beritahu Pembebasan Nurdin Halid
Jakarta - Kejaksaan meminta Lembaga Pemasyarakatan (LP) segera memberitahukan kepada pihaknya tentang pembebasan Nurdin Halid. Nurdin yang merupakan terpidana kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia tersebut bebas hari ini.

"Jadi harusnya pihak LP memberitahukan kepada kita (Kejagung)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kantornya, Jl Sultan Hassanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).

Pemberitahuan itu, lanjut mantan Kajati Jawa Timur (Jatim) itu, agar pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap pembebasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu keluar tetap diwasi, itu ketetapan Undang-undang," kata Marwan.

Marwan menambahkan bahwa pembebasan bersyarat bisa didapatkan oleh seseorang yang divonis lebih dari 1 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Syarat-syarat tersebut antara lain berkelakuan baik.

"Atau menunjukkan tanda-tanda perubahan sikapnya, pokoknya macam-macam kriterianya," imbuh Marwan.

Sampai saat ini Marwan mengaku dirinya belum mengetahui mengenai status cekal dari Nurdin Halid. "Saya belum tahu, nanti saya tanyakan," pungkasnya.

Nurdin ditahan di Rutan Salemba sejak 18 September 2007. Nurdin divonis 2 tahun. Dia telah menjalani 2/3 masa tahanan dan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat Nurdin tertera dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor PAS.IV.XXV.11200.PK.05.06 tahun 2008. Masa percobaan Nurdin berakhir pada tanggal 5 Juli 2010. (nov/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads