Hashim: Saya Agak Marah Mendengar Dijadikan Terdakwa

Sidang Kasus Pencurian Arca Museum

Hashim: Saya Agak Marah Mendengar Dijadikan Terdakwa

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 15:30 WIB
Hashim: Saya Agak Marah Mendengar Dijadikan Terdakwa
Solo - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo tetap merasa tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencurian enam arca koleksi Museum Radya Pustaka. Bahkan di persidangan dia mengaku agak marah ketika mendengar dirinya dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal tersebut dikatakan Hashim selaku terdakwa dalam persidangan di PN Surakarta, Kamis (27/11/2008). Sidang hari ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Hashim datang mengenakan batik warna dasar biru tua.

"Saya sedih dan terus terang agak marah ketika mendengar saya dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Perhatian dan komitmen saya bertahun-tahun terhadap dunia seni dan budaya, termasuk pelestarian benda-benda bersejarah agar tidak lari ke luar negeri seperti tidak berarti apa-apa," ujar Hashim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan apakah tidak merasa bersalah dalam kasus pemalsuan dan pencurian enam arca benda cagar budaya koleksi Museum Radya Pustaka Solo, dengan tegas Hashim tidak merasa bersalah.

Dalam persidangan tersebut Hashim menuturkan kronologis keenam arca itu hingga jatuh ke tangannya. Menurutnya semua kejadian itu berawal dari kedatangan Hugo Kreijger, yang telah lama dikenalnya sebagai kurator benda-benda seni dan pernah bekerja sebagai kurator di rumah lelang Christie's.

"Bulan Nopember 2006 Hugo datang ke rumah saya di London, ada utusan Raja Kraton Surakarta yang menawarkan enam arca koleksi pribadi raja Surakarta yang dilengkapi surat-surat dari Raja Surakarta dan dari Pemerintah Indonesia yang mengatakan keenam arca itu bukan benda cagar budaya," papar Hashim.

Hugo, kata Hashim, meyakinkan bahwa semua dokumen dan surat tersebut legal dan otentik. "Sepenuhnya saya percaya pada Hugo karena kapasitas, reputasi dan keahliannya pada bidang benda-benda seni. Akhirnya pada bulan Januari 2007 terjadi kesepakatan," lanjutnya.

Untuk keenam keenam arca itu Hashim membayar US$ 100 ribu, tapi kepada Hugo dia memberikan US$ 206 ribu karena selain keenam arca itu, Hashim juga membeli beberapa benda seni lain yang rencana akan dipajang di museum yang akan didirikannya di Jakarta.

"Ketika saya tahu arca-arca itu ternyata barang curian, saya dengan agak marah menelepon Hugo mempertanyakan semuanya. Dia sendiri juga mengaku merasa tertipu," ujar Hashim. Belakangan diketahui semua surat itu dipalsukan Heru Suryanto, yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Persidangan dengan terdakwa Hashim tersebut berjalan tertib dan lancar. Kursi pengunjung dipenuhi para keluarga Hashim dan simpatisan Partai Gerindra. Tampak hadir dalam persidangan tersebut adalah Ketua Umum Partai Gerindra, Prof Dr Suhardi. (mbr/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads