Pendiri Bank Century Ditahan Mabes Polri

Pendiri Bank Century Ditahan Mabes Polri

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 15:07 WIB
Jakarta - Mabes Polri diam-diam telah menahan pendiri Bank Century Robert Tantular (46). Penahanan tersebut terkait dengan kasus perbankan.

"Statusnya sudah sebagai tersangka dan ditahan sejak rabu malam," kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).

Robert dituduh telah melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 50 dan 50a UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari dua pasal tersebut, Robert terancam ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

"Pasal 50 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 8 tahun, denda minimal Rp 5 miliar maksimal Rp 100 miliar. Pasal 50a pidana minimal 7 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 10 miliar maksimal 200 miliar," jelasnya.

Tidak ada rincian yang jelas apa alasan polisi menahan Robert. "Ditahan karena kebijakan yang mempengaruhi. Di antaranya masalah perbankan," terangnya.

Bank Century sendiri saat ini sudah diambil alih pemerintah karena kesulitan likuiditas. (gah/iy)


Berita Terkait