"Statusnya sudah sebagai tersangka dan ditahan sejak rabu malam," kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
Robert dituduh telah melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 50 dan 50a UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari dua pasal tersebut, Robert terancam ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada rincian yang jelas apa alasan polisi menahan Robert. "Ditahan karena kebijakan yang mempengaruhi. Di antaranya masalah perbankan," terangnya.
Bank Century sendiri saat ini sudah diambil alih pemerintah karena kesulitan likuiditas. (gah/iy)











































