Hakim MK Tolak Pilkada Makassar Diulang

Hakim MK Tolak Pilkada Makassar Diulang

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 12:26 WIB
Jakarta - Sidang perselisihan rekapitulasi perhitungan surat suara pilkada Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah selesai. Hakim memutuskan menolak semua permohonan pemohon. Tidak cukup bukti adanya kekeliruan dan kesalahan dalam perhitungan suara.

"Bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon (4 pasang calon walikota dan wakil walikota Makassar tak terpilih) tidak cukup untuk membuktikan adanya kekeliruan dan kesalahan dalam penghitungan jumlah suara," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Muktie Fajar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/11/2008).

Menurut Muktie, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan permohonannya. Maka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu kepala daerah Kota Makassar tahun 2008 no 270/138/P.KWK-MKS/XI/2001 adalah sah menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili eksepsi termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.

Usai keputusan hakim tersebut, walikota terpilih Ilham Arief Sirajuddin dan tim suksesnya melakukan doa bersama. Ilham merasa senang dengan keputusan yang diberikan hakim.

"Saya senang dengan keputusan ini. Menerima dengan senang keputusan ini. Tetapi saya sedikit kecewa karena pihak pemohon nggak datang," kata Ilham.

Keempat pasangan pemohon yakni Ilham Alim Bachrie-Herman, Firmansyah Mappasang-Kasma F Amin, H Ridwan Syahputra Musagini-Irwan A Paturusi, dan HA Idris Manggabarani- HA Muh Adil Patu.

Para pemohon merasa keberatan terhadap berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu walikota dan wakil walikota Makasar yang memenangkan pasangan terpilih Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur untuk periode 2009–2014.

Menurut pemohon, telah terjadi kecurangan dalam penghitungan hasil suara seperti adanya oknum TNI yang menjanjikan uang Rp 50 ribu kepada warga jika memilih pasangan Ilham-Supomo. Atas dasar itu, para pemohon meminta agar dilakukan kembali pemilihan ulang. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads