"Menolak seluruh keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa," kata JPU Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).
Keberatan penasehat hukum Bulyan yang menyatakan JPU bersikap diskrimatif karena hanya menjadikan Dedy Suwarsono dan kliennya sebagai tersangka ditolak Agus. Menurutnya, penentuan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa bukan termasuk ruang lingkup materi eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan keberatan unsur penyalahgunaan kekuasaan serta penerimaan uang dari para rekanan yang dianggap bukan ada unsur pemaksaan, ikut ditolak JPU.
"Kami berpendapat hal ini sudah menyangkut materi pokok perkara," papar Agus.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai oleh Gus Rizal menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan Bulyan. (mok/irw)











































