"Ya benar, tadi pukul 06.00 WIB kita bawa ke Badan Pemasyarakatan Bogor. Untuk pengawasan kan di sana," ujar Kepala Rutan Salemba, Toga Effendi, kepada wartawan via telepon, Kamis (27/11/2008).
Toga menjelaskan mekanisme pembebasan bersyarat memang seperti itu. Menurutnya Nurdin Halid sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toga juga menjelaskan pihak Rutan tidak mengekspos masalah ini karena permintaan dari keluarga Nurdin Halid. Mereka mengaku stres dengan pemberitaan media.
"Kenapa kita tidak sampaikan ke media karena ada permintaan dari keluarga dan kuasa hukum agar ini tidak diekspos karena keluarga merasa stres," pungkasnya.
(rdf/nrl)











































