Vista Bella dan Menkeu Berdamai

Vista Bella dan Menkeu Berdamai

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 07:42 WIB
Jakarta - PT Vista Bella Pratama dan pemerintah berdamai. Ini terkait dengan pembelian hak tagih hutang atau cessie PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,045 triliun dari BPPN pada 2003 lalu. Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita buat kesepakatan, kita mencabut perkara itu dan membatalkan kesepakatan jual beli dengan BPPN," kata kuasa hukum PT Vista Bella, Djamaludin, saaat dihubungi lewat telepon, Kamis (27/11/2008).

Atas perdamaian yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi ini, pemilikan hak tagih utang berpindah tangan kepada pemerintah. Dan kemudian pemerintah cq Menteri Keuangan akan menjadi kreditor dari PT Timor Putra Nasional yang notabene milik Tommy Soeharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bagaimana teknisnya itu nanti. Pokoknya ini disepakati kedua belah pihak," tandasnya.

Perkara ini bermula dari kredit macet PT Timor Putra Nasional senilai Rp 4,045 triliun yang dialihkan ke BPPN pada Maret 2009. Oleh BPPN hak tagih dijual ke PT Vista Bella senilai Rp 445,5 miliar. Tapi belakangan pemerintah menemukan indikasi bila Vista Bella memiliki kaitan dengan PT Humpuss, di mana uang pembelian hak tagih dimodali perusahaan lain yang diduga milik Tommy Soeharto.

Lalu Menteri Keuangan melakukan gugatan melalui jalur hukum meminta agar Vista Bella, Tommy Soeharto, Timor Putra Nasional, Humpuss, dan Mandala dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 4,045 secara tanggung renteng. Dan kemudian gugatan inilah yang dijanjikan akan dibatalkan setelah Vista Bella membatalkan pembelian hak tagih itu. Sebagai kompensasi, duit Vista Bella untuk membeli hak tagih senilai Rp 444,5 akan dikembalikan pemerintah.
(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads