"Hari ini berdasarkan SK bebas bersyarat," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo kepada detikcom, Kamis (27/11/2008).
Akbar menjelaskan Nurdin Halid telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. "Sudah dua pertiga masa tahanan dan kemarin kan dapat remisi," papar Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menyatakan Nurdin Halid terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia dan menjatuhkan vonis 2 tahun serta denda Rp 30 juta atau subsider 6 bulan penjara.
(rdf/nrl)











































