Jaksa Penuntut Umum Kasus Badriah Tak Berani Hadapi Wartawan

Jaksa Penuntut Umum Kasus Badriah Tak Berani Hadapi Wartawan

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2008 21:58 WIB
Serang - Sidang kasus buruh PT Rimba Wood Arsilestari (RWA) Kabupaten Serang, Banten, Badriah digelar di PN Serang. Badriah menjadi terdakwa dalam kasus perobekan surat penyataan kerja.

Sidang yang digelar Rabu (26/11/2008)ini, mengagendakan eksepsi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Subchan dari Kejaksaan Negeri Serang.

Sidang yang jadwalnya digelar pagi, tanpa alasan jelas baru bisa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Tabrani Kemal SH selaku penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terdapat kekurangcermatan didalam merumuskan dakwaannya antara lain dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebutkan dengan jelas dan tegas barang bukti (surat) yang telah dirobek/dirusak terdakwa kepunyaan atau milik siapa, apakah kepunyaan atau milik PT RWA dimana terdakwa bekerja atau milik terdakwa sendiri.

Persidangan yang cukup menarik perhatian pengunjung ini berlangsung sekitar 20 menit, dan majelis hakim yang dipimpin Tetty R SH setelah mendengarkan eksepsi terdakwa akhirnya akan melanjutkannya Rabu pekan depan.

Seusai sidang pun Badriah pun merasa terharu, ketika melihat dukungan moral terhadap yang masalah yang dia hadapi dalam kasus pengrusakan pelanggaran Pasal 406 KUHP itu.

"Saya mengucapkan terima kasih sekali kepada mahasiswa, aktivis buruh dan pengacara yang nampak dengan tulus memberi semangat hidup saya dalam menghadapi kasus ini,” ujar Badriah dengan linangan air mata di PN Serang.

Berbeda dengan Badriah yang senantiasa dengan lugu menjawab pertanyaan wartawan, Jaksa Penuntut Umum Subchan SH malah langsung lari menuju mobilnya, saat menghindari pertanyaan wartawan.

Tak satu pun kata dilontarkan Subchan, sambil bergegas menuju mobilnya ia menutupi mukanya saat akan dijepret kamera wartawan.



(rdf/rdf)


Berita Terkait