"Seandainya ada imbalan, mereka tidak ingin disamakan dengan bawah," jelas Yusuf Erwin Faishal.
Yusuf dijadikan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Tanjung Api-api di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Alasan Yusuf, anggota tim tersebut merasa lebih banyak bekerja dibandingkan anggota yang lain. Uang itu dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok terbuka dan tertutup.
Untuk terbuka, ditujukan kepada selurih anggota komisi IV sebesar Rp 1,5 miliar. Sisanya kepada tim gegana. Anggota tim tersebut antara lain, Azwar Chesputera selaku ketua, Hilman Indra, Fahri Andi Leluasa, dan Sarjan Taher.
Mengenai pembagian uang, semua itu diputuskan oleh Hilman dan Fahri. "Yang paling cerewet itu Fahri," kata Yusuf.
Sarjan juga disebut Yusuf pernah menjanjikan adanya imbalan dari Pemprov Sumsel terkait alih fungsi hutan ini.
"Untuk Sumsel tidak kosong (kering), ketua," kata Yusuf menirukan ucapan Sarjan.
Yusuf lantas menyarankan Sarjan mengikuti prosedur penerimaan dana bantuan. Yusuf berpikir bahwa teman-teman yang lain berharap ada ekspektasi.
"Berharap ada hadiah," tuturnya.
Menurut Yusuf, uang yang mengalir sebesar Rp 5 miliar. Yusuf mengaku melihat penerimaan tahap 2 di Hotel sebesar Rp 2,5 miliar di Hotel Mulia, Jakarta. Di situ hadir juga rekanan pemprov Chandra Antonio Tan. Yusuf juga mengaku menerima uang sebesar Rp 625 juta.
(mok/rdf)










































