"Kadang-kadang argumentasi hukum kami dimentahkan dengan memberi argumentasi hukum yang lain. Jadi ada perbedaan persepsi dalam memahami satu konsep," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Karena perbedaan persepsi soal aturan itu, rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU sering dimentahkan dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan KPU meminta Bawaslu untuk lebih memahami aturan yang telah dibuat KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU, lanjut Wirdya, juga mengimbau kepada Bawaslu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan KPU sebelum mengeluarkan statemen ke publik.
"Mungkin Bawaslu melihat dari sudut yang satu, KPU melihat dari sudut yang lain," ucap Wirdya.
Wirdya mencontohkan kasus penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 24 Oktober yang tidak menyertakan DPT Provinsi Papua Barat dan luar negeri. Pertimbangan KPU untuk tidak menyertakan keduanya adalah karena adanya kendala medan sehingga menyulitkan pendataan secara keseluruhan.
"Kita mengatakan, lho tugas Anda dong. Sudah tahu itu daerah yang sulit, seharusnya jauh hari sudah mengejar," tandasnya.
Untuk itu, Bawaslu dan KPU akan duduk bersama untuk membicarakan berbagai persoalan di antara mereka. Pertemuan itu rencananya akan dilangsungkan minggu depan. Harapannya, dengan adanya komunikasi itu kesalahpahaman yang muncul antarkeduanya bisa diatasi.
"Jadi bukan hanya KPU dan Bawaslu ini kerjanya perang di media. Tapi bagaimana membawa Pemilu ini sukses. Itu yang kita kejar," tutupnya. (sho/ken)











































