"Saya berharap sebelum masa sidang II berakhir (19 Desember) sudah selesai.
Waktunya cuma 19 hari kerja. Kami minta secepatnya diputuskan," ujar Ketua
Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Agung pun menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan hakim konstitusi kepada Komisi III. Termasuk wacana untuk tidak melakukan seleksi hakim konstitusi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada awal Oktober 2008, Jimly yang juga mantan Ketua
Ketua MK menyampaikan surat pengunduruan dirinya ke pemerintah dan DPR.
Sebagai ketua MK pertama, Jimly merasa tugasnya sudah selesai dalam
membangun perangkat sistem lembaga pengawal konstitusi itu. (lrn/ken)










































