Agung Minta Pengganti Jimly Diputus Sebelum 19 Desember

Agung Minta Pengganti Jimly Diputus Sebelum 19 Desember

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2008 18:31 WIB
Jakarta - Hakim Konstitusi Jimly Asshidiqie akan hengkang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung akhir November. Ketua DPR Agung Laksono pun meminta Komisi III untuk mencari pengganti Jimly secepatnya.

"Saya berharap sebelum masa sidang II berakhir (19 Desember) sudah selesai.
Waktunya cuma 19 hari kerja. Kami minta secepatnya diputuskan," ujar Ketua
Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).

Agung pun menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan hakim konstitusi kepada Komisi III. Termasuk wacana untuk tidak melakukan seleksi hakim konstitusi kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni dengan memajukan secara otomatis calon nomor 4 dari 3 hakim yang dipilih DPR lewat voting dalam uji kelayakan dan kepatutan. "Saya serahkan sepenuhnya kepada Komisi III. Apapun mekanismenya mau itung kacang (calon nomor empat) terserah, yang penting cepat," ujar politisi Golkar ini.

Seperti diketahui, pada awal Oktober 2008, Jimly yang juga mantan Ketua
Ketua MK menyampaikan surat pengunduruan dirinya ke pemerintah dan DPR.
Sebagai ketua MK pertama, Jimly merasa tugasnya sudah selesai dalam
membangun perangkat sistem lembaga pengawal konstitusi itu. (lrn/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini