"Saya yakin perasaan bersalah akan terus menghantui pejabat KPK jika mengabaikan fakta-fakta yang ada," kata Slamet saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Slamet meminta supaya Sudjadnan Parnohadiningrat, Staf Keuangan Deplu, Sutarni dan Eddy Hariyadi untuk ikut diproses dalam kasus renovasi KBRI Singapura ini. Saat ini Sudjadnan adalah Dubes RI untuk AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Eddy, mantan Bendahara KBRI Erizal serta dirinya sudah mengembalikan uang. Bahkan kurangnya kerugian negara ditutupi dengan dana pribadi Slamet.
Dirinya memang mengaku menerima duit dari Erizal sebesar US$ 280 ribu atau Rp 1,4 miliar. Tapi dia harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,1 miliar.
"Saya ingin menyampaikan bahwa perbuatan bodoh saya yang dituduhkan oleh saudara penuntut saya telah memperkaya diri. Faktanya saya telah dimiskinkan diri dengan perbuatan tersebut," keluhnya.
Slamet dan Erizal masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Kasus ini berawal dari rencana Slamet untuk merenovasi KBRI Singapura. Tepatnya pada 2003, ketika Kedutaan Indonesia berniat merenovasi kantor, wisma duta besar dan
wakil duta besar, serta rumah dinas pejabat kedutaan. (mok/ken)











































