Bawaslu Minta Unsur Bawaslu Dimasukkan Dalam Dewan Kehormatan KPU

Bawaslu Minta Unsur Bawaslu Dimasukkan Dalam Dewan Kehormatan KPU

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2008 18:05 WIB
Jakarta - Bawaslu mengusulkan agar Dewan Kehormatan (DK) segera dibentuk untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam DK itu, Bawaslu ingin unsur Bawaslu dimasukkan.

"Mereka membuat unsur kami (Bawaslu) tidak ada kewajiban untuk masuk ke dalam Dewan Kehormatan KPU. Sementara untuk Dewan Kehormatan Bawaslu, unsur KPU harus ada. Itu kan nggak fair. Kita sempat bicara, mbok ya unsur kami dimasukkan. Itu akan lebih fair," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/11/2008).

Menurut Wirdya, dengan tidak masuknya unsur Bawaslu ke dalam DK KPU, sangat mungkin keputusan yang akan diambil DK KPU tidak obyektif. Sebab dari 5 anggota DK KPU, 3 di antaranya diambil dari unsur KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka masukkan unsur mereka semua, atau orang-orang mereka, ya mungkin mereka akan tidak obyektif hasil kajiannya. Sehingga hasilnya mereka tidak terindikasi pelanggaran," ungkapnya.

Selama ini, lanjut Wirdya, Bawaslu telah sering memberikan rekomendasi kepada KPU terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU. Namun jawaban KPU selalu bahwa tidak ada idikasi pelanggaran.

Dalam Pasal 111 ayat (3) UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, diatur bahwa Dewan Kehormatan KPU berjumlah 5 orang yang terdiri dari 3 orang anggota KPU dan 2 orang dari luar anggota KPU. Tidak ada klausul yang secara tegas mengatakan harus ada unsur dari Bawaslu.

Sedangkan dalam Pasal 113 ayat (3) UU yang sama, dikatakan bahwa Dewan Kehormatan Bawaslu berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang anggotaย  KPU, 2 orang anggota Bawaslu, dan 2 orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu. (sho/ken)


Berita Terkait