Hal itu diungkapkan Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Depkominfo, Freddy H. Tulung dalam acara Dialog "Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografi" Hotel Saphir Jl Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (26/11/2008)
"Depkominfo belum menerima keterangan adanya surat secara resmi penolakan UU pornografi, baik yang ditujukan ke Depkominfo maupun melalui Presiden langsung," kata Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, apabila sebagian masyarakat atau daerah menolak keberadaan UU atau salah satu pasal dari UU pornografi tersebut maka dirinya menyarankan masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita tinggal menunggu hasil di MK, mengenai kemungkinan pembatalan atau revisi beberapa pasal dalam UU pornografi, misalnya nanti ada pasal yang digugurkan," ungkap dia.
Meski tetap menimbulkan sikap protes dari sebagian masyarakat, lanjut Freddy, Depkominfo akan terus menggalakkan sosialiasi dan edukasi ke berbagai wilayah mengenai UU Pornografi. Sebab pornografi telah menjadi persoalan di masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkan.
"Banyak data dan fakta yang menunjukkan bahwa kekerasan terutama terhadap kaum perempuan dan anak, akibat dan dampak dari seringnya mengkonsumsi materi-materi yang bermuatan pornografi," pungkas dia. (bgs/djo)










































