demi pelanggaran telah dilakukan oleh KPU. Bawaslu pun mengusulkan agar KPU
segera membentuk Dewan Kehormatan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran itu.
"Kita ingin segera dibentuk Dewan Kehormatan, karena apalagi kita sekarang
sudah ada kode etik," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat ditemui di
Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Wirdya menemui anggota KPU untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di KPU
Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Di Sulut, ada indikasi KPU
Provinsi Sulut dan KPU Kota Manado melanggar kode etik dalam proses
memasukkan daftar calon tetap (DCT). Sedangkan di Sulsel, ada indikasi salah seorang anggota KPU merupakan anggota parpol tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota Bawaslu yang lain, Wahidah Suaib, juga mengatakan
perlunya segera dibentuk Dewan Kehormatan KPU untuk menangani pelanggaran
yang telah dilakukan KPU terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang
tidak akurat, tidak tepat jadwal, dan tidak transparan. Pelanggaran itu,
ujar Wahidah, sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang
bisa dibawa ke Dewan Kehormatan.
"Saya kira sudah layak dibawa ke Dewan Kehormatan," ujarnya Selasa, 25 November kemarin.
Dalam Pasal 111 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dikatakan bahwa Dewan Kehormatan dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan KPU Provinsi. Rekomendasi dari badan ad hoc ini wajib dilaksanakan oleh KPU.
(sho/ken)











































