Barang Inventaris Rumah Dinas Wagub Riau 'Hilang'

Barang Inventaris Rumah Dinas Wagub Riau 'Hilang'

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2008 15:32 WIB
Pekanbaru - Barang-barang inventaris rumah tangga di rumah dinas Wakil Gubernur Riau tiba-tiba menghilang. Menghilangnya barang tersebut seiring berakhirnya masa tugas Wan Abu Bakar yang sempat menjabat Gubernur Riau.

Masa tugas Gubernur Riau, Wan Abubakar berakhir pada 21 November 200 lalu. Sebelumnya Wan menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau dengan menempati rumah dinas di Jl Sisingamangaraja, Pekanbaru. Kendati dia sempat menjabat gubernur selama 114 hari, namun Wan tetap menempati rumah dinas wakil gubernur.

Namun ketika berakhir masa tugasnya, tiba-tiba seluruh barang inventaris rumah tangga yang notabene milik negara, menghilang di rumah mewah tersebut. Padahal, di rumah itu seluruh kebutuhan barang-barang rumah tangga, semuanya dilengkapi pihak pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas rumah tangga itu misalnya, barang-barang eletronik, sofa serta berbagai jenis barang kebutuhan rumah tangga lainnya yang diperkirakan mendekati miliran rupiah. Tapi rupanya, barang-barang mewah di rumah dinas itu menghilang. Tidak jelas, siapa yang membawa seluruh barang di rumah tersebut. Yang pasti sejak Wan mengkahiri masa tugasnya, seluruh barang di rumah itu pun turut menghilang.

Menanggapi hilangnya barang inventaris tersebut, anggota DPRD Riau Taufik Hidayatullah, mengatakan, bahwa barang-barang tersebut menjadi tanggungjawab Biro Perlengkapan Pemprov Riau. Sebab, di Biro Perlengkapan, semuanya tercatat dengan jelas berbagai jenis barang untuk kebutuhan rumah tangga pejabat Pemprov Riau, termasuk  rumah dinas Wakil Gubernur.

"Saya tidak melihat langsung apakah berang-barang di rumah dinas tersebut benar-benar menghilang. Namun mekanismenya, semua barang inventaris milik pemerintah daerah, menjadi tanggungjawab Biro Perlengkapan. Kalau barang-barang itu benar-benar menghilang, Biro Perlengkapan harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (26/11/2008).

Menurutnya, soal barang inventaris pejabat dalam aturan  memang bisa dilelang. Misalnya saja, mobil dinas ataupun barang kebutuhan rumah tangga.

"Makanya, Biro Perlengkapan harus dapat menjelaskan, apakah semua barang di rumah dinas tersebut sudah mereka lelang atau belum. Kalau memang barang-barang itu statusnya belum di lelang, ya semestinya harus dikembalikan. Itu tanggungjawab Biro Perlengkapan," kata Taufik. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads