Masa tugas Gubernur Riau, Wan Abubakar berakhir pada 21 November 200 lalu. Sebelumnya Wan menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau dengan menempati rumah dinas di Jl Sisingamangaraja, Pekanbaru. Kendati dia sempat menjabat gubernur selama 114 hari, namun Wan tetap menempati rumah dinas wakil gubernur.
Namun ketika berakhir masa tugasnya, tiba-tiba seluruh barang inventaris rumah tangga yang notabene milik negara, menghilang di rumah mewah tersebut. Padahal, di rumah itu seluruh kebutuhan barang-barang rumah tangga, semuanya dilengkapi pihak pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hilangnya barang inventaris tersebut, anggota DPRD Riau Taufik Hidayatullah, mengatakan, bahwa barang-barang tersebut menjadi tanggungjawab Biro Perlengkapan Pemprov Riau. Sebab, di Biro Perlengkapan, semuanya tercatat dengan jelas berbagai jenis barang untuk kebutuhan rumah tangga pejabat Pemprov Riau, termasuk rumah dinas Wakil Gubernur.
"Saya tidak melihat langsung apakah berang-barang di rumah dinas tersebut benar-benar menghilang. Namun mekanismenya, semua barang inventaris milik pemerintah daerah, menjadi tanggungjawab Biro Perlengkapan. Kalau barang-barang itu benar-benar menghilang, Biro Perlengkapan harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (26/11/2008).
Menurutnya, soal barang inventaris pejabat dalam aturan memang bisa dilelang. Misalnya saja, mobil dinas ataupun barang kebutuhan rumah tangga.
"Makanya, Biro Perlengkapan harus dapat menjelaskan, apakah semua barang di rumah dinas tersebut sudah mereka lelang atau belum. Kalau memang barang-barang itu statusnya belum di lelang, ya semestinya harus dikembalikan. Itu tanggungjawab Biro Perlengkapan," kata Taufik. (cha/djo)