"Yohanes Woworuntu telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2008).
Namun, Yohanes belum akan ditahan oleh Kejagung. "Belumlah, kita panggil dulu sebagai tersangka segera," ujar Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mendaftarkan perusahaan. Untuk mengaksesnya, jelas butuh ongkos.
Ongkos ini tidak masuk ke kas negara melainkan ke kantong PT Sarana Rekatama
Dinamika (SRD) sebagai penyedia aplikasi sebanyak 90% dan ke Koperasi Pengayoman milik Depkum sebanyak 10%. Dari angka 10% itu, 60% masuk ke kantong pejabat-pejabat Depkum HAM dan 40% masuk Koperasi Pengayoman.
Negara diduga rugi Rp 400 miliar sejak 2001. Sebelumnya, dua eks Dirjen AHU dan Dirjen AHU yang menjabat telah menjadi tersangka. (ken/nrl)










































