"Dipandang perlu melakukan observasi tentang kondisi fisik dan psikologis terdakwa," kata Ketua Hakim Gus Rizal di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Sidang lanjutan kasus korupsi di Lombok Barat ini dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi. Selama persidangan, Iskandar memang beberapa kali bolak-balik minta izin kepada Hakim supaya diperbolehkan ke WC. Iskandar memang menderita penyakit kencing manis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Rizal meminta kepada penuntut umum supaya Iskandar di bawa ke RS pemerintah untuk diperiksa secara detail mengenai kondisi kesehatannya.
"Dengan pengawalan dan pengamanan dari Jaksa Penuntut," pinta Gus Rizal.
Gus Rizal memutuskan sidang dapat dilanjutkan setelah mendengar hasil observasi. Jika diperlukan, dokter yang memeriksa Iskandar akan ikut dihadirkan dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat, status Iskandar selama observasi tidak akan mengurangi masa tahanan.
"Status terdakwa selama observasi akan pembantaran," jelas Gus Rizal.
Kasus ini bermula saat Iskandar melakukan tukar guling aset tanah Pemda Kabupaten Lombok Barat di Jl Sriwijaya, Mataram untuk membangun 13 bangunan kantor istansi dinas pemerintah.
Iskandar menyetujui pelepasan tanah seluas 76.403 m2 senilai Rp 32 miliar pada tahun
2004-2006. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 36,5 miliar.
Iskandar didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mok/ndr)











































