Tak Diizinkan Lihat Jenazah Mertua, Ferry Curhat ke Hakim

Tak Diizinkan Lihat Jenazah Mertua, Ferry Curhat ke Hakim

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2008 13:01 WIB
Tak Diizinkan Lihat Jenazah Mertua, Ferry Curhat ke Hakim
Jakarta - Ferry Juliantono tidak diperkenankan menjenguk jasad ayah mertuanya eks Kapolda NTB Irjen Pol (Purn) Tjuck Soemiarso Poedjowardojo yang meninggal dunia. Akibatnya sebelum membacakan eksepsi dia pun sempat menyampaikan uneg-unegnya kepada majelis hakim.

"Ayah istri saya meninggal dunia, saya sudah meminta kepala rumah tahanan Mabes Polri untuk mengajukan kepada penyidik surat pembantaran saya. Tetapi mereka mengatakan wewenang mengenai perizinan pembantaran ada pada kejaksaan negeri," tutur Ferry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (26/11/2008).

Dia melanjutkan, penyidik lantas memintanya menghubungi kejaksaan dan kemudian menghubungi pengadilan. "Namun JPU sedang keluar kota, dan mengenai permintaan tertulis, saya tidak tahu prosedurnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Makkasau langsung memberikan jawaban atas curhat Ferry tersebut. Menurutnya dalam perizinan pembantaran itu, hakim tidak menerima permintaan tertulis dari Ferry.

"Apakah etis orang lain yang menghubungi kami, bukan pengacara Saudara. Kami menungggu permohonan tertulis Saudara Ferry sampai pukul 17.58 WIB (Selasa) tapi tidak ada. Kami ikut berbelasungkawa, hal seperti ini tidak perlu dipsersoalkan," jelas Makkasau.

Sementara itu dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini, Ferry yang berkemeja putih, tampak mengenakan pita warna hitam di lengan kiri. Belasan pendukungnya juga hadir di sidang. Seperti terdakwa kasus BBM ini, mereka juga mengenakan pita hitam.

"Pita hitam di lengan kiri saya yang pertama sebagai belasungkawa, untuk ayah istri saya. Yang kedua penindasan terhadap rakyat," alasan Ferry.
(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait