"Ayah istri saya meninggal dunia, saya sudah meminta kepala rumah tahanan Mabes Polri untuk mengajukan kepada penyidik surat pembantaran saya. Tetapi mereka mengatakan wewenang mengenai perizinan pembantaran ada pada kejaksaan negeri," tutur Ferry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (26/11/2008).
Dia melanjutkan, penyidik lantas memintanya menghubungi kejaksaan dan kemudian menghubungi pengadilan. "Namun JPU sedang keluar kota, dan mengenai permintaan tertulis, saya tidak tahu prosedurnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah etis orang lain yang menghubungi kami, bukan pengacara Saudara. Kami menungggu permohonan tertulis Saudara Ferry sampai pukul 17.58 WIB (Selasa) tapi tidak ada. Kami ikut berbelasungkawa, hal seperti ini tidak perlu dipsersoalkan," jelas Makkasau.
Sementara itu dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini, Ferry yang berkemeja putih, tampak mengenakan pita warna hitam di lengan kiri. Belasan pendukungnya juga hadir di sidang. Seperti terdakwa kasus BBM ini, mereka juga mengenakan pita hitam.
"Pita hitam di lengan kiri saya yang pertama sebagai belasungkawa, untuk ayah istri saya. Yang kedua penindasan terhadap rakyat," alasan Ferry.
(ndr/nrl)










































