Demikian yang mengemuka dalam sidang perdana Ryan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11/2008). Dakwaan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Budi H Panjaitan.
Ryan dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan dikenai dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti perampasan barang dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu, Ryan dikenai dakwaan lebih subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Ryan yang mengenakan baju gamis warna putih dan peci warna putih itu tampak hanya menundukkan kepala saat dakwaan dibacakan.
Ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, Ryan punya hak untuk mengajukan eksepsi. "Untuk lebih jelas, silakan tanyakan ke penasihat hukum," kata Suwidya.
Menanggapi hal itu, Ryan mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Iya, saya akan mengajukan eksepsi," kata kekasih Novel Andrias ini.
Sidang Ryan akan dilanjutkan pada Rabu 3 Desember 2008 dengan agenda pembacaan eksepsi. Ryan kini masih berada di ruang tahanan PN Depok. (aan/nrl)











































