"Polisi dan Satpol PP dilarang masuk. Hanya berjaga-jaga di luar pagar. Dan dilarang menyentuh barang sedikit pun," perintah Kapolsek Kebayoran Baru AKP Suhandana kepada anak buahnya di lokasi.
Mendapati eksekusi ini, pihak tergugat Erry Mohammad Syofriady hanya biaa teriak-teriak lantang. Seraya memasang muka marah, tak henti-hentinya dia mengeluarkan kata-kata bernada tinggi. "Awas kalau barang saya rusak, pihak pengadilan harus bertanggung jawab. Akan saya tuntut!" ancam Erry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna memuluskan eksekusi, PN Jaksel juga telah menyiapkan alat berat berupa back hoe di jalan depan rumah. Sedianya alat tersebut akan digunakan untuk merobohkan pagar rumah yang bernilai puluhan juta rupiah apabila ada perlawanan. Hingga saat ini, eksekusi masih berlangsung. (asp/nrl)











































