Selanjutnya, pria bernama Salam Hamdan itu akan menjalani sisa hukumannya di penjara Yaman. Demikian seperti diberitakan harian News.com.au, Rabu (26/11/2008).
Hamdan merupakan orang pertama yang diadili di penjara kontroversial tersebut. Selama ini, para tahanan di Guantanamo tidak pernah menjalani proses peradilan selayaknya narapidana sipil atau militer lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan sedianya menghabiskan 66 bulan di penjara Guantanamo. Namun dia diberi pemotongan masa tahanan sehingga masa tahanannya di Guantanamo akan berakhir ketika malam Tahun Baru. Menurut Pentagon, sisa masa tahanannya kemudian akan dihabiskan di negara asalnya, Yaman.
Peradilan Hamdan dapat diaggap sebagai terobosan. Sebelumnya, para tahanan tidak menjalani proses peradilan sama sekali. Alih-alih mendapat jaminan kepastian hukum, justru penyiksaan dan pelecehan tahanan yang sering mencuat di Guantanamo. Hal ini lantas memunculkan berbagai kritik pedas mengenai kejelasan status tahanan dan perlakuan terhadap mereka. (ita/ita)











































