"Uang yang diterima bukan untuk mendapatkan proyek, mereka menyerahkan uang tersebut dengan suka rela," kata salah seorang kuasa hukum Bulyan, Boy Febiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Boy menilai, dakwaan yang disampaikan JPU untuk anggota DPR itu tidak diuraikan dengan jelas. "JPU tidak menguraikan secara jelas penyalahgunaan kekuasaan dalam perbuatan material yang dilakukan terdakwa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"kami meminta hakim menyatakan surat dakwaan Bulyan Royan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," katanya.
Bulyan ditangkap KPK usai menukarkan uang di salah satu tempat penukaran di Plaza Senayan, Jakarta. Uang sebesar US$ 66 ribu dan 5.500 Euro itu diterima Bulyan dari dari Dedi Suwarsono. (nal/ken)











































