"Kalau ada yang terlambat datang menjemput anaknya, ada dari sekolah yang menghubungi. Atau kalau terjadi sesuatu, sekolah bisa langsung menghubungi orangtua murid," ujar Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sukesti Martono kepada detikcom, Rabu (26/11/2008).
Menurut Sugesti, jika kepala sekolah tidak menjaga keamanan murid-muridnya di sekolah, maka kepala sekolah tersebut tidak mempunyai kualifikasi untuk dijadikan kepala sekolah. Pihak Diknas akan memeriksa kepala sekolah tersebut.
"Kami akan lakukan pemeriksaan jika seperti itu. Apalagi kalau ada keluhan masyarakat terjadi pelanggaran," katanya.
Jika terbukti lalai dalam mengembang tugasnya sebagai kepala sekolah, lanjut Sugesti, maka akan dikenakan sanksi PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS.
"Di situ ada tingkatan hukumannya. Ada berat, sedang, ringan. Yang terberat bisa penurunan pangkat atau pemberhentian secara tidak terhormat," jelasnya. (gus/ken)











































