Kebijakan tersebut tidak diterapkan di semua sekolah. Kebijakan itu asalnya dari masing-masing kepala sekolah, bukan dari Departemen Pendidikan Nasional.
"Untuk kebijakan secara rinci, kita tidak sejauh itu. Prinsipnya layanan pendidikan itu manajemennya berbasis di sekolah. Artinya kepala sekolah dan jajaran sekolah diberikan otonomi yang besar dalam rangka mengatur dan memelihara, mengamankan proses pembelajaran sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sugesti Martono kepada detikcom, Rabu (26/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dari sisi proses pelayanan mulai dari penjagaan, pengamanan, dan pemeliharaan. Kalau pemberian stiker atau kartu itu sepenuhnya kebijakan kepala sekolah dan koordinasi komite sekolah," jelasnya.
Pihak Diknas, lanjut Sugesti, memberikan sepenuhnya tanggung jawab itu kepada seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta. Diknas hanya memberikan sejumlah rambu-rambu atau imbauan secara makro.
"Salah satu contohnya, imbauan terhadap kepala sekolah harus menerapkan kebijakan setiap siswa yang belum dijemput harus tetap berada di area sekolah," imbuhnya. (gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini