"Sudah minta izin ke Mabes Polri tapi dikatakan bukan wewenangnya lagi, kita minta ke Kejaksaan Agung tapi diminta permohonan tertulis dan dilampirkan permohonan kematian. Bagaimana mungkin seperti itu?" kata juru bicara Komite Bangkit Indonesia Adhie M Massardi saat dihubungi lewat telepon, Rabu (26/11/2008).
Mertua Ferry meninggal sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang. "Ferry hanya minta izin untuk melayat dan mengunjungi pemakaman," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut salah satu pengacara Ferry, Taufik Riyadi, pihaknya sudah menghubungi tim penyidik dan disarankan untuk menghubungi Kejaksaan.
"Tapi disampaikan tim jaksa, ini harus melalui sidang, dan jaksa sedang ke luar kota jadi tidak bisa," tandasnya. (ndr/nrl)










































