Dalam surat yang salinannya diterima detikcom, Rabu (26/11/2008) itu, ICW menilai proses pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Pertama, berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang sudah dipublikasi 30 September 2008, 29,7 persen aktiva diinvestasikan dalam bentuk surat berharga, valuta asing dan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah BI tidak menyadari bahwa aset dalam bentuk surat berharga sesungguhnya adalah junk bond?" demikian bunyi surat tertanggal 25 November 2008 dan ditandatangani oleh Wakil Koordinator Badan Pekerja, Danang Widoyoko, itu.
Kedua, salah seorang pemilik saham pengendali Bank Century Robert Tantular sudah melarikan diri ke luar negeri dan BI baru menghubungi Interpol untuk mengejarnya. Menurut ICW, masalah ini seharusnya menjadi pertimbangan penting untuk mengambilalih Bank Century.
Belajar dari pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya negara harus menanggung beban kerugian.
Ketiga, Bank Century dari segi aset dan skala operasionalnya tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan signifikan. Artinya bila Bank Century kolaps pun, tidak banyak nasabah yang dirugikan. Dengan demikian, pengambilalihan Bank Century bukankah dapat dilihat sebagai perlindungan dan subsidi kepada segelintir orang kaya di Indonesia?
"Pertanyaan ini kami sampaikan agar pengambilalihan Bank Century jangan sampai menjadi skandal seperti BLBI yang pada akhirnya justru membebani anggaran negara. Transparansi kebijakan BI sangat diperlukan, karena belajar dari kasus BLBI, pada akhirnya rakyat juga yang menanggung beban melalui berbagai macam pajak yang harus dibayar dan penghapusan subsidi," pungkas Danang.
(irw/irw)










































