KPK Akan Tinjau Kembali Kontrak Kerja Pegawai Bantuan

KPK Akan Tinjau Kembali Kontrak Kerja Pegawai Bantuan

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2008 20:24 WIB
KPK Akan Tinjau Kembali Kontrak Kerja Pegawai Bantuan
Jakarta - Penarikan beberapa pegawai KPK ke institusi asal akhir-akhir ini dinilai
cukup merepotkan. Oleh karena itu, jajaran pimpinan KPK berencana
memperbaharui kontrak kerja dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan
komisi.

"KPK berencana membicarakan kembali mengenai masalah kontrak kerja dengan
pihak instansi terkait," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi
wartawan, Selasa (25/11/2008).

Johan berharap, dari hasil pembicaraan itu dapat menguntungkan semua pihak.
Sehingga dalam pelaksanaan kontrak kerja selanjutnya tidak ada lagi penarikan pegawai mendadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai kontrak kerja pegawai KPK sebetulnya sudah diatur dalam PP No 63 tahun 2005 tentang sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Dalam Pasal 5 ayat 3 disebutkan, masa penugasan pegawai negeri yang diperkejakan pada komisi paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Sebelumnya Mabes Polri sudah menarik Brigjen Pol Bambang Widaryatmo dan AKBP Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan dan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Pejabat terakhir yang ditarik adalah adalah mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Pelabuhan Tanjung Api-Api Sri Ningsih dan pegawai Kejaksaan Negeri. (mad/irw)


Berita Terkait