gugatan pailit terhadap Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities
(EPS) Rudi Wirawan Rusli ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Rudi dianggap tidak mampu melunasi kewajibannya mengembalikan dana pinjamannya.
Pengajuan gugatan pailit ke Bapepam-LK ini diajukan PDV (dulunya bernaung di Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina/YKPP) merupakan buntut konflik internal di tubuh PT EPS. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Dirut PT EPS Jodie Haryanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat menjadi tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan tanda tangan.
Jodie yang juga caleg Partai Demokrat untuk Dapil NTB ini diadukan oleh Rudi Wirawan Rusli ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan dana EPS senilai Rp 80 miliar. Namun, Jodie juga balik menggugat Rudi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dana yang dipinjam PT EPS dikembalikan," kata kuasa hukum PDV Patuan Sinaga
kepada wartawan di Wisma Dharmala, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Patuan mengatakan, pada Juni 2004 Direktur Umum PT EPS Jodie Haryanto
mengajukan pinjaman ke PDV sebesar Rp 27.125.000.000 untuk kepentingan
investasi bisnis. Dalam perjanjian tersebut, pihak EPS harus mengembalikan
pinjamannya tanggal 31 Juli 2008.
"Ternyata, setelah Jodie Haryanto meninggalkan EPS tanggal 14 April 2008,
tapi sisa kewajiban Rp 2.100.768.000 tidak mampu dilunasi Rudi selaku
caretaker EPS," jelasnya.
Menurut Patuan, sebelumnya sudah beberapa kali meminta kepada Rudi untuk
menjelaskan investasi PDV di EPS itu. Bahkan bulan Oktober lalu, Rudi
berjanji akan menyelesaikannya dengan meminta sejumlah dokumen kepada PDV.
"Tapi EPS tidak menunjukan itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya itu," imbuhnya.
Atas dasar kerugian PDV dan persoalan likuiditas PT EPS, lanjut Patuan, maka kliennya mengajukan permohonan pailit kepada perusahaan sekuritas EPS
melalui Bapepam-LK. Pengajuan permohonan kepalailitan sesuai dengan UU No
37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
khususnya Pasal 2 ayat 4.
"Kami sudah melakukan teguran dan meminta pertanggungjawaban dari Rudi,
namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Makanya kami kirimkan
surat permohonan kepailitan EPS ke Bapepam-LK dengan No 443/11-NDP/Pas/08
tanggal 12 November kemarin," terangnya.
Diakui Patuan, Rudi selalu beralasan belum bisa membayarkan utang
pinjamannya, karena persoalan internal di EPS.
"Ini jadi rumit dengan persoalan Jodie jadi tersangka, sebaliknya Jodie melaporkan juga Rudi. Nah, kita bagaimana, belum lagi para kreditur lainnya?" ujar Patuan seraya bertanya.
Bila Bapepam-LK belum menanggapi persoalan tersebut pada akhir bulan ini,
Patuan mengatakan, pihaknya akan meminta kejelasan dari Menkeu Sri Mulyani.
PDV juga tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan pidana dan
perdata kepada EPS yang dinilai telah melakukan penipuan.
"Kita akan laporkan, siapapun pejabat EPS baik di tahun 2004 sampai
sekarang. Kalau ada indikasi penipuan, kita laporkan," tegasnya. (zal/irw)










































