"Akan lebih bagus jika digugat, biar pengadilan yang menentukan. Itu paling aman sudah," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2003).
Selain itu Hafiz juga menegaskan KPU siap untuk dipanggil Bawaslu terkait persoalan DPT tersebut. "Ya kita ikuti saja. Dipanggil ya dipanggil," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun akhirnya kita berpendapat lebih baik realistis daripada kita menetapkan tapi berbeda dengan fakta di lapangan," lanjutnya.
Dengan adanya SK 427/SK/KPU/TAHUN 2008 tentang DPT yang ditetapkan semalam, terang Hafiz, maka secara otomatis SK tentang DPT No 383/SK/KPU/TAHUN 2008 yang ditetapkan Tanggal 24 Oktober kemarin gugur.
(sho/gah)











































